PEMBERLAKUAN MD TERHADAP OLAHAN DAGING SEAFOOD BEKU TERHADAP UKM, QUO VADIS ?. PENGERDILAN UKM BERTOPENG FOOD SAFETY (Hati hati !!! banyak UKM olahan frozen dirazia) « YuyunAnwar.Com
pelatihan-kuliner-yuyun-anwar

Minggu, 26 Juni 2016

PEMBERLAKUAN MD TERHADAP OLAHAN DAGING SEAFOOD BEKU TERHADAP UKM, QUO VADIS ?. PENGERDILAN UKM BERTOPENG FOOD SAFETY (Hati hati !!! banyak UKM olahan frozen dirazia)


Menjelang hari besar, seperti lebaran ini. Para pengusaha olahan seafood daging beku sangat cemas karena seperti biasa penertiban terhadap olahan kemasan di pasaran yang tidak memiliki ijin edar baik PIRT maupun MD pasti akan terjadi . Jika masih di tangan petugas BPOM masih bisa direhabilitasi yang parah ketika sudah masuk ranah pidana, apalagi ada oknum yang bermain di situ.
Sudah banyak cerita ngenes, UKM yang terjaring razia dari yang produknya di persepsi negative sampai menjadi sasaran empuk oknum yang ingin bermain di UU Pangan no 18, dengan alasan klise akhirnya menjadi sapi perah hanya karena tidak memiliki ijin edar MD (makanan dalam) yang dikeluarkan BPOM. Banyak yang terbunuh bahkan membunuh usahanya dari pada harus berhadapan dengan oknum yang kadang meminta lebih. Sudah persaingan semakin sengit harus mengeluarkan dana non budget untuk biaya keamanan dan sebagainya.
UKM olahan daging seafood susu dan MD ? quo vadis ?. Mau dibawa kemana ? mau dibunuh pelan pelan sehingga yang bisa survive hanya pengusaha besar saja ? . Faktanya dua tahun terakhir ini mulai banyak berjatuhan UKM yang bergerak di pengemasan olahan daging seafood , bahkan mereka sudah tidak mampu berdiri lagi. Faktanya saya sudah tidak menemukan pengusaha kecil bakso misalnya yang mengemas bakso dan dijual di pasar tradisional. Habis dan yang tersedia hanya merk besar yang sering tampil di TV. Ayoo kembalikan, puluhan tahun silam siapa yang mengusung dan menciptakan demand bakso kalau bukan pedagang kecil. Sekarang ?. Dengan sedihnya menyaksikan para pengusaha kecil ini hanya gigit jari melihat yang besar meraup omzet milyaran dari penjualan bakso. Siapa sih yang tidak tahu kalau omzet bakso daging sapi saja sehari bisa puluhan milyard kok.
Ketika peraturan kepada BPOM RI no 1 tahun 2015 tentang kategori pangan , semakin mempertegas bahwa olahan daging seafood dan susu yang termasuk kategori high risk harus mendapatkan ijin edar dengan menggunakan MD. PIRT dari Dinas Kesehatan Kotamadya sudah tidak berlaku lagi. Apa efeknya ? Banyak UKM yang bergelimpangan karena tidak mampu mendapatkan ijin MD BPOM. Memang biaya untuk mendapatan itu Cuma 500 ribu per produk, tapi aturan itu klise karena untuk mencapai kesana banyak uang dan investasi yang diperlukan.
Lucunya adalah, MD ini bersyarat industry sehingga syarat untuk E Reg itupun harus mencantumkan ijin industry. Sayangnya UKM dan UMKM tidak memiliki itu. Parahnya lagi, bahwa untuk mencapai jaminan food safety , disyaratkan dengan bangunan sarana bangunan yang investasinya pasti tidak terjangkau oleh UKM UMKM. Dengan bermodal 5 juta rasanya tidak mungkin UKM bisa mencapai kesana karena high risk itu dikaitkan dengan bangunan fisik yang bersifat sangat rigid dan tidak ditawar. Dengan alasan adopsi HACCP harusnya, bukan fasilitas dengan investai ratusan juta yang jadi andalan tapi kemampuan UKM mengendalikan munculnya bahaya pangan sedini mungkin. Sayang UU ini tidak ada kaitannya dengan omzet. Asumsinya UKM dengan omzet kecil kendali bahaya pangan masih bisa terjangkau kecuali dengan omzet besar, dimana bahaya susah dikendalikan jika tidak dengan fasilitas pabrikan.
APA EFEK BURUK DARI PEMBERLAKUAN MD KEPADA OLAHAN DAGING SEAFOOD SUSU BEKU ?. Sangat buruk sekali . Hari ini tidak ada UKM satupun yang bisa menjual bakso daging sapi yang dikemas lalu dijual, kecuali pabrik besar yang menguasai hulu hilir itu. UKM gigit jari, belum lagi serangan MEA, produk bakso dari luar pasti lebih murah. Kalaupun ada yang nekad akan berakhir di razia, bayar denda, tutup usaha, ketakutan dan UKM bergelimpangan. Jangan berharap ibu ibu bisa menambah penghasilan karena membuat nugget rumahan lalu dijual di agen frozen kecil di sebelah rumahnya, karena tidak mungkin ibu ibu membangun pabrik nugget. Nuget ini seolah produk yang amat sangat beresiko tinggi sehingga hanya yang canggih dan bertehnologi saja yang mampu bikin. Di luar negeri yang nota bene dimana nugget berasal, haccp masih bisa kok diperlakukan di UKM kecil, jadi ijin tetap ada. Apalagi UKM jualan sosis, belum mendaftarkan saja sudah langsung keok. Dulu es puter masih bisa dikemas dengan ijin PIRT dijual oleh pedagang keliling, sekarang jangan berharap begitu karena es puter naik kelas harus MD. Efeknya, hanya perusahaan besar saja yang menguasai industry es krim di Indonesia. UKM gigit jari lagi. Aneka olahan lain yang dibekukan juga tiba tiba menyusut omzetnya, bahkan makanan yang banyak dikelola UKM beralih pindah dikerjakan pabrikan. Ingat otak otak sekarang semua pabrik gede pada bikin, bakso ikan atau aneka olahan daging tradisional juga di incar. KITA UKM DIMANA ? FAKTANYA OMZET FROZEN FOOD MEMANG LUAR BIASA KOK. UKM hanya dapat jatah jualan kering misal abon,kerupuk, kue kering….hmmm berapa sih omzetnya ? siapa sih yang memerlukannya ? sedikit banget. Memang UKM tidak berhak menjual olahan seafood daging dan susu ?. Tidak semau UKM tidak mampu mengendalikan munculnya bahaya pangan. Banyak UKM yang memiliki kemampuan ilmu sanitasi higin kok. Gak harus mewah dan canggih untuk bersih, sederhana bisa juga bersih dan higin .
Kemana Pemerintah, dalam hal ini BPOM dibawah presiden langsung hanya menjalankan UU saja kok. UU yang bagi saya justeru menghambat atau mengkerdilkan peran UKM , cek saja UU (Pasal 142
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN ). Betapa UU ini membuat UKM mengekerut, karena sampai kapanpun dengan modal kecil UKM UMKM tidak mampu mendapatkan MD. Lalu UKM UMKM yang bergerak di olahan seafood daging susu dilindungi siapa ? Dibawah aturan siapa ? Good bye !!!. Tidak ada yang peduli kok, pembiaran ini seolah pembunuhan pelan pelan pengusaha UKM agar mati di negeri sendiri, tidak bisa jualan di negeri sendiri dan akhirnya menjadi pengkonsumsi produksi olahan pabrik multinatnional corp. Padahal UKM paling setia tidak akan lari ke luar negeri kalau negeri ini kacau, tidak membawa dana ke luar negeri. Padahal UKM paling gigih menghidupkan ekonomi Indonesia. Hadew…
Kemana yang lainnya ? Menkop dalam hal ini dinas Koperasi dan UMKM ?, Mentri pertanian ? Mentri perikanan ? Mentri kesehatan ?. Mereka tidak berdaya melawan UU kok. Trus bagaimana nasib UKM yang mengolah beku daging seafood dan susu. Ya, berhenti saja. Kalian tidak berhak. Kecuali UKM bisa bikin pabrik segede perusahan besar itu, baru deh bisa jualan nugget. Serius begitu kok.
Adakah Upaya Positip agar kondisi tidak menguntungkan ini mendera UKM frozen ?. Banyak tapi tidak ada satupun yang mau mengalah. Ok BPOM sudah berusaha keras menjembatani upaya UKM UMKM untuk mendapatakn MD dengan pembinaan di Jakarta, loh lah UKM lainnya bagaimana nasibnya ?. Apakah BPOM mampu membina UKM UMKM sejagad Indonesia sementara untuk E reg saja jam 4 sudah tutup, untuk minta auditor datang saja butuh waktu berbulan bulan. Apa cukup sumber dayanya ?
Lalu kenapa Departemen Kesehatan, Pertanian, Perikanan ? mereka punya dinas di daerah loh dan punya tenaga ahli yang saya yakin juga paham tentang food safety. Saya yakin itu, bukan hanya instansi tertentu saja yang paham. Kalau wilayah kerja BPOM hanya sebatas propinsi kenapa tugas pembinaan ini bisa dibagi ? . Ada yang lebih lucu dari lelucon di TV loh, seorang teman UKM sudah mendapatkan sertifikasi HACPP dari Dirjen Perikanan saja tidak lolos kelayakan PSB dari BPOM. Saya Cuma heran, karena setahu saya hanya Departeman perikanan yang punya compentent authority ekpor produk olahan ke luar negeri sebut EU dan USA. Kenapa di negeri sendiri tidak diakui ? mereka adalah negara dengan standard food safety yang ketat.
Saya sangat berharap, UU pangan itu tidak diberlakukan secara keras sehingga membuat BPOM tidak bisa bergerak, membuat departemen lain tidak bisa bekerja juga, membuat UKM tersingkir dengan pasti dari usaha olahan seafood daging susu beku. Sungguh ini ironis sekali. Andai aturan untuk food safty UKM bersifat local dan dikendalikan oleh depertemen terkait dibawah pengawasan BPOM tentu hasilnya akan indah, UKM UMKM memproduksi olahan dengan omzet sesuai dengan kemampuanya dengan food safety yang terkendali. Misalnya, ijin PIRT tetap dikeluarkan dinas kesehatan terkait, dibawah pembinaan kalau produk pertanian bakso sapi misalnya ya depertemen pertanian, dengan pengawasan dari BPOM. Omzet terbatas sesuai dengan kemampuan, karena bahaya pangan timbul jika UKM dengan kemampuan kecil memperbesar produksi. Ketika UKM sudah naik kelasnya saatnya mereka untuk mengurus MD. Seandainya ???
Yuk, UKM UMKM Frozen yang mengemas produknya silahkan tiarap. Tidur. Tidak perlu usaha dulu. Semoga Pemerintah memberi makan kita gratis.‪#‎curahan‬ hati pengamen ukm yang galau karena sering melihat teman UKM yang dirazia, padahal tidak semua UKM jelek. Ada UKM yang baik dan menjaga standard food safety. Yuyun anwar

0 komentar